Pendidikan Kewarga Negaraan yang aku pelajari di kelas XI IPS 3 SMA Negeri 2 Purbalingga ini tentunya membahas materi salah satunya yaitu Dasar Hukum Demokrasi Pancasila. Dasar hukum demokrasi pancasila diantaranya :
a. Ketetapan MPRSRI No XXXVII/MPR/1968
b. Ketetapan MPRRI No II/MPR/1978 yang menegaskan bahwa demokrasi pancasila adalah meliputi bidang-bidang politik, ekonomi, sosial dan penyelesaian masalah-masalah nasional diusahakan sejauh mungkin menempuh jalan (permusyawaratan untuk mencapai mufakat) dasar hukum.
c. Ketetapan MPRRI No I/MPR/1978 menegaskan bahwa pengambilan keputusan diusahakan sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat, namun jika hal itu tidak mungkin dilakukan maka keputusan menggunakan cara suara terbanyak
Umy Amanah
0 komentar:
Post a Comment