Hukum II : Suatu lingkungan memiliki keteraturan tersendiri selama keadaannya masih berimbang.
Hukum III : Dalam batas-batas tertentu (waktu, jumlah, jenis) akan mengalami perubahan unsur lingkungan hidup.
Hukum IV : Terjadinya interaksi antar unsur Lingkungan Hidup.
Umy Amanah
0 komentar:
Post a Comment