Saturday, June 8, 2013

Kaidah Atau Hukum Yang Berlaku Dalam LH

Kaidah atau hukum yang berlaku dalam suatu lingkungan yaitu :

HUKUM LINGKUNGAN Hukum I : Suatu lingkungan memiliki keteraturan secara alamiah.
Hukum II : Suatu lingkungan memiliki keteraturan tersendiri selama keadaannya masih berimbang.
Hukum III : Dalam batas-batas tertentu (waktu, jumlah, jenis) akan mengalami perubahan unsur lingkungan hidup.
Hukum IV : Terjadinya interaksi antar unsur Lingkungan Hidup.

Umy Amanah

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.